Korban dan Tersangka Pencurian Tempuh Jalan Damai, Jaksa Hentikan Penuntutan

img
Kejaksaan Mesuji menghentikan tuntutan terhadap tersangka pencurian, Suhartono Warga OKI Sumsel.

MOMENTUM, Mesuji -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan restorasi justice kasus pencurian dengan tersangka Suhartono, warga Desa Rejosari Kecamatan Belitangjaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah mengatakan, proses restorasi justice dilakukan saat tersangka yang masih berada dalam tahanan Polsek Simpangpematang, Mesuji.

Tersangka dijemput Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Mesuji untuk dipertemukan dengan pihak korban. Guna diberitahu hasil proses perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan di Rumah Restoratif Justice.

Penghentian penuntutan tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: Print-12/L.8.22/Eoh.2/01/2023 Tanggal 11 Januari 2023 atas nama SUHARTONO Bin PONIRAN (RJ-35)," katanya.

Usai dilakukan proses perdamaian, tanpa syarat antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh perwakilan perangkat desa, keluarga korban, keluarga tersangka, dan penyidik Polsek Simpangpematang di hadapan fasilitator perdamaian. Ahirnya, proses penghentian tuntutan dilakukan, terang Ardi Herliansyah.

Selain membebaskan tersangka dari tuntutan lanjutnya, pihak kejaksaan dan polisi juga mengembalikan barang bukti kepada korban berupa, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue, dan 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue.

"Saat ini tersangka telah kita antar ke kampung halamanya di Kabupaten OKU,"tandas Ardi singkat," jelasnya.

Hadiri dalam kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi PB3R, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, Tersangka Suhartono BIN Poniran dan korban Rozanasari yang didampingi suami dan Penyidik Kepolisian Sektor Simpang Pematang. (*)

Keterangan foto : Suhartono Warga OKI Sumsel Menjalani Restorasi Justice di Rumah Restorasi Justice Kajari Mesuji.






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos