MOMENTUM, Wayserdang -- Satreskrim Polres Mesuji menangkap oknum Kepala Yayasan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua siswinya yang masih berumur 12 tahun.
Oknum Kepala Yayasan SMP yang diamankan berinisial AT, 50 tahun, warga Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji.
" AT sudah kita amankan tanpa perlawanan, di sekolah tempatnya bekerja," kata Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo. Kamis (12/1/2023).
Tersangka dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam waktu 1x24 Jam, AT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mesuji.
Sebelumnya, pihak orang tua salah satu korban bernisial NI, 45 tahun, melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Mesuji berdasarkan laporan Nomor: TBL/491-B/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022.
NI menjelaskan, kejadian yang menimpa putrinya tersebut merupakan hal yang tak lazim. Seorang guru seharusnya membimbing dan mengajari siswa-siswi dengan baik, justru berbuat asusila, katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon