MOMENTUM, Pringsewu--Sempat membuang barang bukti, seorang kurir narkoba sabu dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu.
Tersangka itu kurir sabu berinisial RAS (19). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap.
Kasat Resnarkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, pemuda asal Pekon/Desa Adiluwih itu diringkus saat melintas di jalan umum Enggalrejo Kecamatan Adiluwih pada Senin (16-1-2023) sekitar pukul 20.00 Wib.
"Pada Senin malam kemarin, petugas Satnarkoba Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pelaku penyalahguna narkotika berinisial RAS," jelas Iptu Yudi, Selasa (17-1).
Kasat Narkoba menuturkan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Polisi tentang maraknya peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.
"Berbekal laporan itu, satnarkoba langsung menindaklanjutinya dengan membentuk tim yang kemudian melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan pelaku," terangnya.
Pelaku diamankan polisi sepulang membeli sabu dari daerah Kabupaten Pesawaran. Menurut pelaku barang haram tersebut akan diantarkan kepada salah seorang pemesan.
Namun, saat akan diringkus, pelaku ketahuan membuang sebuah bungkusan ke jalan setelah dilakukan pencarian oleh anggota di lapangan, berhasil ditemukan barang bukti narkotika.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku berupa satu paket sabu seberat 0.23 gram, satu unit HP dan alat hisap sabu," terang dia.
Lebih lanjut, kasus tersebut masih terus diperiksa petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu. Sementara itu, dalam proses penyidikan pelaku akan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun," ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu itu.(**)
Editor: Agus Setyawan