Warga Tangkap Dua Tersangka Pencuri Sepeda Motor di Tanjungraya

img
Jajaran Polsek Tanjungraya mengamankan tersangka pencuri sepeda motor yang ditangkap warga

MOMENTUM, Mesuji -- Dua pemuda berusia belasan tahun ditangkap warga karena diduga mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih di Desa Muaratenang Timur, Kecamatan Tanjungraya pada Jumat, 27 Januari 2023 dini hari.

Tersangka berinisial TGS (17) warga Desa Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang dan MGP (19) warga Desa Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah.

Keduanya ditangkap warga di jalan poros desa seetempat oleh warga setempat. Kapolsek Tanjungraya AKP Heru Prasongko mengatakan, menurut keterangan beberapa saksi, mereka dikejar warga dan terjatuh saat membawa motor hasil curian.

Mendapat informasi kasus tersebut, Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unitreskrim Polsek Tanjungraya yang sedang patroli langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka.

"Pada saat menuju lokasi kejadian, anggota melihat dua pemuda laki-laki pencuri sepeda motor sudah diamankan di jalan poros oleh warga setempat," katanya mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.

Guna mengurai amukan massa, keduanya langsung dibawa RSUD Bumi Ragam Begawe Caram, Brabasan mendapatkan perawatan medis.

Hasil pengembangan, kata dia, dua pelaku melancarkan aksinya bersama satu pelaku lain yang masih di bawah umur bernisial FR (13) warga Kecamatan Tanjungraya. Polisi kemudian menangkap FR di tempat persembunyian PT Silva Inhutani Lampung.

Saat ini, ketiganya berada di Mapolsek Tanjungraya berserta barang bukti hasil pencurian yaitu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan satu unit sepeda motor Honda CBR milik pelaku lengkap dengan kunci T digunakan membobol kontak motor.

Semua pelaku yang diamankan, nantinya  dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman lima tahun penjara, tandasnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos