Harianmomentum.com-- Perusahaan jasa asuransi wajib membayarkan hak kliennya jika sudah terbukti lolos proses verifikasi.
"Sudah menjadi kewajiban dari asuransi untuk membayarkan hak dari
klien," ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengomentari laporan ahli waris,
Johan Solomon terhadap
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.
Manulife baru-baru ini dilaporkan Johan melalui kuasa
hukumnya ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.
Dengan adanya laporan itu, menurut Fadli, kepercayaan
masyarakat terhadap Manulife bisa tergerus.
"Kalau itu apalagi sudah terbukti melalui proses
verifikasi," tukasnya. (rmol)
Editor: Harian Momentum