Polisi Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Curanmor

img
Satreskrim Polres Pringsewu tangkap dua pelaku pencurian motor asal Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Satreskrim Polres Pringsewu menangkap dua pelaku pencurian motor. Pelaku berinisial MAG (21) dan FK (15), keduanya warga Pekon/Desa Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kedua pelaku diamankan petugas  di dua lokasi terpisah pada Jumat (3-2-2023) sore. Pelaku MAG diamankan  pada pukul 16.30 Wib saat sedang berada di parkiran Swalayan Alfamidi Pringsewu. Selang satu jam, pelaku FK juga  diamankan petugas di jalan dekat rumahnya.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, kedua pelaku itu diduga terlibat kasus pencuri satu unit motor Yamaha Vega ZR bernopol BE 8194 UB yang sedang dalam proses perbaikan di bengkel milik Eko Wahyudi (43) yang berada di Pekon Wates, Gadingrejo.

"Pencurian itu dilakukan kedua pelaku pada Sabtu 28 Januari 2023 lalu sekira pukul 3 pagi," jelas Iptu Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (4-2-2023).

Kasat Reskrim menuturkan, karena kondisi kendaraan sedang dalam perbaikan dan belum bisa menyala, maka sebelum dicuri komponen sepeda motor terlebih dahulu dipereteli oleh kedua pelaku.

"Setelah itu, komponen kendaraan tersebut dimasukkan kedalam karung lalu diangkut menggunakan sepeda motor milik salah satu pelaku dan dibawa dan disimpan di salah satu rumah kost yang berlokasi di Pekon Sidoharjo," jelas Kasat.

Sedang menurut kedua pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk bersenang-senang.

Kasat Reskrim menambahkan, kejadian pencurian terebut pertama kali diketahui oleh salah satu warga bernama Ahmad Maulana (18) saat jalan-jalan pagi dan melihat pintu belakang bengkel sudah dalam keadaan terbuka.

Curiga bengkel dibobol maling, Ahmad Maulana kemudian menghubungi pemilik bengkel untuk mengecek kondisi bengkel.

Dari pengecekan tersebut, korban Eko Wahyudi mendapati satu unit motor dan beberapa komponen kendaraan serta alat bengkel sudah hilang dicuri.

"Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian materil senilai Rp9 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Gadingrejo," ungkapnya.

Maka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

"Dikarenakan pelaku berinisial FK masih tergolong anak dibawah umur maka proses Peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," imbuhnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos