DPRD Minta Izin Angel's Wings Ditinjau Ulang

img
Pintu masuk Angel's Wings usai disegel pemkot

MOMENTUM,Bandarlampung--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung meminta permohonan perizinan Angel's Wings ditinjau ulang.

Hal itu disampaikan Benny HN Mansyur, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung. Menyikapi polemik Angel's Wings yang beroperasi menjadi tempat hiburan malam.

Kepada harianmomentum.com, Benny meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui organisasi perangkat daerah terkait, agar izin kafe tersebut ditinjau ulang.

"Diperiksa kembali izinnya, kenapa kafe dan restoran justru operasionalnya berubah menjadi tempat hiburan malam," kata Benny yang berasal dari Fraksi Golkar tersebut, Minggu (5-2-2023).

Sebab, jika operasional Angel's Wings seperti sebelum disegel, justru sangat tidak etis. Lantaran lokasinya berdekatan dengan Masjid Raya Al-Bakrie yang akan dibangun.

"Kalau Angel's Wings buka (beroperasi) seperti sebelumnya, sangat tidak etis karena lokasinya berdekatan bakal Masjid," jelasnya.

Karena itu, dia akan mengusulkan kepada Ketua DPRD setempat, guna menindaklanjuti hal tersebut. Berupa pemanggilan terhadap pemilik Angel's Wings dan pemerintah daerah.

"Kita mau dengar tanggapan dari masing-masing," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengapresiasi langkah pemkot yang telah menyegel tempat tersebut. Sebab, telah merespon keluhan masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas pemkot terhadap Angel's Wings. Karena sangat cepat merespon keluhan masyarakat," sebutnya.

Diketahui, sebelumnya Pemkot Bandarlampung menyegel tempat hiburan malam Angel's Wings. Penyegelan itu, lantaran mereka merasa dibohongi terkait izin operasional yang diajukan.

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, izin yang diajukan Angel's Wings merupakan kafe dan restoran yang beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Tetapi, fakta di lapangan tempat tersebut justru beroperasional sebagai tempat hiburan malam dan disinyalir beroperasi hingga pukul 04.00 WIB dinihari.

"Kita merasa dibohongi. Izinnya kafe dan restoran, pelaksanaan di lapangan tidak sesuai. Operasi sampai jam 04.00 WIB," ujar Eva, Sabtu (4-2-2023).

Terlebih, di dalam tempat tersebut turut menjual minuman beralkohol alias minuman keras (miras). Sehingga disegel lantaran tak sesuai dengan pengajuan izin operasional.

"Izinnya kafe dan resto. Jadi kami izinkan, ternyata semua dilanggar. Dalamnya juga ( Angel's Wings) ada minuman keras. Karena itu kami segel hingga batas waktu yang belum ditentukan," sebutnya.(**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos