Bekuk Seorang Pencuri, Tim Gabungan Buru Tersangka Lain di Pringsewu

img
Polisi menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan. Sedangkan seorang pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan jajarannya telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menangkap seorang terduga pelaku.

”Benar, pada Minggu malam kemarin kami telah mengamankan terduga pelaku curas berinisial EF (19). Juga masih mengejar satu terduga pelaku lainnya,” ungkap Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Senin (6-2-2023).

Kasat Reskrim menuturkan, kejadian bermula pada Sabtu (21-1-2023) sekira pukul 01.15 Wib, saat korban Galih Putra sedang memancing di areal persawahan dekat Rest Area Gadingrejo bersama seorang temannya. Tak lama, korban kemudian didekati oleh dua pemuda yang tidak dikenal.

Pada awalnya kedua pemuda tersebut hanya mengajak ngobrol, namun tak berselang lama saat korban sedang memainkan HP miliknya, tiba tiba salah satu pemuda tersebut merampas HP korban dan juga menendang perut korban sambil mengancam akan menembak korban apabila tidak menyerahkan HP miliknya.

Setelah aksinya berhasil, kedua pemuda tersebut kabur menuju arah Bandarlampung dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

"Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit HP merk Vivo Y22 seharga Rp2,4 juta. Lalu melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian," jelas Feabo

Berbekal laporan pengaduan korban, maka pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berujung pada penangkapan salah satu pelaku.

"Pelaku dengan inisial EF kami amankan pada Minggu 5 Februari 2023 sekira pukul 23.30 Wib saat sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Bandar Lampung.  Sedang satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran," terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ungkap Feabo, dipinggang pelaku Polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau badik. "Kami juga berhasil mendapatkan kembali HP milik korban yang diambil paksa pelaku," jelasnya 

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu untuk proses hukumnya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan."Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos