Rencana Program Keringanan PKB, Bapenda Susun Pergub

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera melaksanakan program penghapusan denda dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung sedang menyusuh Peraturan Gubernur (Pergub) terkait program tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah saat memberikan keterangan pers di Rumah Makan Kayu, Senin (6-2-2023).

Adi menjelaskan, setelah penyusunan draft pergub selesai, maka akan langsung dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sekarang kami sedang menyusun draft peraturan gubernur. setelah selesai kita konsultasikan ke kementerian dalam negeri," kata Adi.

Dia berharap, pelaksanaan program tersebut bisa bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Lampung pada 18 Maret mendatang.

Sehingga, dengan adanya program itu bisa meringankan beban masyarakat dalam menghidupkan kendaraannya.

"Mungkin akan diberikan pada HUT Lampung untuk membantu masyarakat menghidupkan kendaraan yang mati pajak," kata Adi.

Untuk lebih efektif, dia berencana menyusun program agar BUMDes bisa melaksanakan program tersebut.

Sehingga khusus untuk pembayaran tahunan bisa dilaksanakan di BUMDes terdekat. 

"Kami akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Lampung. Agar BUMDes bisa melayani pelaksanaan program ini. Asalkan STNK nya tidak mati," terangnya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar bisa memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin.

"Jangan seperti pemutihan yang kita laksanakan dua tahun lalu. Sudah ditunggu-tunggu, pas hari terakhir numpuk. Akhirnya enam bulan dilaksanakan masih ada yang belum bayar," terangnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos