Pasangan Bukan Suami Istri Ditangkap Saat Nikmati Sabu

img
Pasangan bukan suami istri diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu karena kedapatan memakai narkotika jenis sabu.

MOMENTUM, Pringsewu -- Pasangan bukan suami istri, EI alias Epen dan AT alias Dita, ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu karena kedapatan sedang memakai narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap pada Selasa 7 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 di kediaman EI yang berlokasi di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu.

"Pada Selasa sore kemarin Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahguna narkotika sabu. Seorang lelaki berinisial EI alias Epen (45) dan seorang wanita berinisial AT alias Dita (30)," ungkap  Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu 8 Februari 2023.

Raymond mengatakan kedua tersangka yang tidak ada ikatan suami istri tersebut saat akan diamankan sedang berpesta sabu di ruang tamu rumah lelaki. Mengetahui kedatangan aparat, keduanya berupaya kabur.

"Kedua pelaku sempat berupaya kabur namun berhasil diamankan. Tersangka E kita amankan di belakang rumah sedangkan Dita kita amankan saat bersembunyi di kamar mandi," jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti. Seperti sebuah plastik klip bekas pakai, dua unit handphone, sebuah timbangan digital, sebuah kotak rokok dan alat hisap serta uang tunai Rp250 ribu hasil menjual Sabu.

Sementara itu dari data kepolisian, Epen sebelumnya pernah terlibat kasus peredaran sabu. Pada 2021 ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu. "Salah satu pelaku pernah kami tangkap dan berstatus residivis," ujarnya.

Kini kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani pemeriksaan. Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,"imbuh Kasat Narkoba Polres Pringsewu. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos