Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta tiap kabupaten/kota mulai
menyiapkan pembangunan industri di daerahnya masing-masing.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung,
Sutono mengatakan, Lampung sudah memiliki Peraturan daerah (Perda) Nomor 13 tahun
2016 tentang Rencana Industri. Perda ini merupakan yang pertama dibuat di Indonesia.
“Hari ini Dinas Perindustrian Lampung
mengumpulkan kabupaten/kota dan mengundang perwakilan Kementerian Perindustrian
supaya ada percepatan. Kabupaten/kota harus menyusun perencanaan industri agar
ada konektifitas,” ujar Sutono usai membuka Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun
2016 di Hotel Aston, Selasa (7/11).
Sutono menegaskan, Lampung harus mulai
bergerak menuju sektor industri dan jasa. Pasalnya, selama ini Lampung dikenal
sebagai basis pertanian.
Menurut Sutono, jika ingin mendapat nilai
tambah dari hasil pertanian, maka harus ada indutrinya. Sehingga Lampung tidak
hanya mengekspor bahan mentah, tetapi juga barang jadi.
“Kita mau kesejahteraan rakyat meningkat, maka
sektor industri dan jasa juga harus ditingkatkan. Di Lampung banyak hasil
pertanian, maka industri pengelolaan hasil pertanian jadi prioritas,” ungkap
Sutono.
Lebih lanjut Sutono mengungkapkan, tidak hanya
industri pengelolaan hasil pertanian, tetapi industri lainnya seperti listrik,
perikanan dan berbagai potensi lainnya juga perlu dikembangkan. Maka Pemerintah
kabupaten/kota harus melakukan pemetaan agar tiap daerah bisa memunculkan
industri unggulan.
Pentingnya membangun industri, lanjut Sutono,
karena jika hanya mengandalkan fiskal APBD, pembangunan hanya bisa dicover
sekitar 20,51 persen.
“Setiap daerah harus mengeluarkan industri unggulan dengan
perencanaan yang baik. Ini juga perlu kerja sama dari semua pihak, seperti
akademisi, swasta, BUMN dan BUMD,” pungkasnya. (ira)
Editor: Harian Momentum