Saatnya Lampung Bergerak ke Sektor Industri dan Jasa

img
Sekdaprov Lampung Sutono. Foto: Ira Widya

Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta tiap kabupaten/kota mulai menyiapkan pembangunan industri di daerahnya masing-masing.

 

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Sutono mengatakan, Lampung sudah memiliki Peraturan daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2016 tentang Rencana Industri. Perda ini merupakan yang pertama dibuat di Indonesia.

 

“Hari ini Dinas Perindustrian Lampung mengumpulkan kabupaten/kota dan mengundang perwakilan Kementerian Perindustrian supaya ada percepatan. Kabupaten/kota harus menyusun perencanaan industri agar ada konektifitas,” ujar Sutono usai membuka Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2016 di Hotel Aston, Selasa (7/11).

 

Sutono menegaskan, Lampung harus mulai bergerak menuju sektor industri dan jasa. Pasalnya, selama ini Lampung dikenal sebagai basis pertanian.

 

Menurut Sutono, jika ingin mendapat nilai tambah dari hasil pertanian, maka harus ada indutrinya. Sehingga Lampung tidak hanya mengekspor bahan mentah, tetapi juga barang jadi.

 

“Kita mau kesejahteraan rakyat meningkat, maka sektor industri dan jasa juga harus ditingkatkan. Di Lampung banyak hasil pertanian, maka industri pengelolaan hasil pertanian jadi prioritas,” ungkap Sutono.

 

Lebih lanjut Sutono mengungkapkan, tidak hanya industri pengelolaan hasil pertanian, tetapi industri lainnya seperti listrik, perikanan dan berbagai potensi lainnya juga perlu dikembangkan. Maka Pemerintah kabupaten/kota harus melakukan pemetaan agar tiap daerah bisa memunculkan industri unggulan.

 

Pentingnya membangun industri, lanjut Sutono, karena jika hanya mengandalkan fiskal APBD, pembangunan hanya bisa dicover sekitar 20,51 persen.

 

“Setiap daerah harus mengeluarkan industri unggulan dengan perencanaan yang baik. Ini juga perlu kerja sama dari semua pihak, seperti akademisi, swasta, BUMN dan BUMD,” pungkasnya. (ira)

 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos