Bandar Narkotika Asal Terbanggibesar Dibekuk di Menggala

img
Tersangka dan barang bukti kejahatan narkoba yang berhasil diamankan Polres Tulangbawang.

MOMENTUM, Menggala--Bawa sabu-sabu, seorang bandar narkotika berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.

Pria berinisial MT (50) diduga bandar narkoba yang juga warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap petugas pada Selasa (28-2-2023).

"Selasa sekitar pukul 16.00 WIB, saya bersama personel menangkap seorang bandar narkotika asal Kampung Terbanggibesar. Tersangka ditangkap sedang membawa narkotika di Jalan Talangtembesu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (01-03-2023).

AKP Aris mengatakan, ketika mengetahui kedatangan petugas, bandar narkotika ini sempat membuang barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,76 gram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merek gudang garam surya. Namun, barang bukti tersebut berhasil ditemukan disemak-semak yang ada di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Menurut dia, keberhasilan dalam menangkap bandar narkotika asal Kampung Terbanggibesar ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.

Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak.

"Setelah dipastikan orang dengan ciri-ciri yang sudah ketahui berada di lokasi, kami langsung melakukan penangkapan dan turut disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu," papar perwira lulusan Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat ini bandar narkotika tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos