MOMENTUM, Bandarlampung--S, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelewengan retribusi sampah.
Penetapan tersangka itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin saat menggelar jumpa pers di Gedung Pidsus setempat, Senin (6-3-2023).
Baca Juga: Kejati Segera Tetapkan Tersangka Retribusi Sampah
Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil audit kerugian negara dari kasus tersebut, yang mencapai sekitar Rp6,39 miliar.
"Pertama inisial S, mantan Kepala DLH Bandarlampung tahun 2019-2021. Kedua HF mantan Kepala Bidang di DLH dan ketiga H pembantu Bendahara DLH," kata Hutamrin.
Dia menyebutkan, usai penetapan tersangka, Korps Adhyaksa akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus terhadap ketiganya.
"Sehingga, akan kita agendakan pemanggilan saksi-saksi tingkat penyidikan secepatnya," sebutnya.
Meski demikian, Hutamrin mengungkapkan untuk sementara waktu, ketiganya belum ditahan oleh Kejati Lampung.
"Sementara tidak ditahan. Soal penahanan itu kewenangan penyidik," ujarnya. (**)