Tradisi Perang Sarung Bulan Puasa, Kapolres: Ditindak Tegas dan Bisa Dipidana

img
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Ino Harianto, Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM,Bandarlampung--Tradisi perang sarung dan Sahur On The Road (Sotr) bisa dikenai pidana hukuman penjara di atas lima tahun.

Hal itu ditegaskan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, Senin (20-3-2023).

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," kata Kapolres Komber Ino.

Menurut dia, pihaknya telah memetakan wilayah-wilayah rawan kriminal di Kota Bandarlampung selama berlangsungnya bulan puasa.

"Kami sosialisasi dan patroli untuk mengimbau masyarakat menghindari segala hal yang menimbulkan gangguan keamanan," ucap dia.

Lebih lanjut, dia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Bandarlampung tidak melaksanakan Sotr dan juga tradisi perang sarung baik sesudah salat taraweh ataupun menjelang sahur. "Jika ada, laporkan," tegas dia.

Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang meresahkan dan menggangu kamtibmas. 

"Pada umumnya, Sotr bukan menambah kekhusyukan selama Ramadan, namun berakhir pada tawuran antar komunitas, kita imbau untuk tidak melakukan kegiatan yang kurang bermanfaat," jelasnya. 

Dia menyarankan sebaiknya Sotr diganti acara sahur bersama di rumah atau yayasan. Dinilai lebih tepat sasaran dan minim gesekan dengan komunitas lain.

Menurut dia, perang sarung adanya disfungsi peran atau perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.

Perang sarung sebagai tradisi remaja di setiap bulan Ramadan justru berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang.

Dia menambahkan, apabila warga mendapati atau melihat kejadian tersebut bisa langsung melaporkannya menggunakan layanan 110.

"Tidak ada tradisi saur on the road, perang sarung maupun balap liar, jika ada laporkan," ujar dia. 

Masih kata dia, para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan. 

"Ancaman hukumannya penjara di atas 5 tahun penjara," tandasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos