Orari Pringsewu Gelar Ujian Negara Amatir Radio Nonreguler

img
Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari) Lokal Pringsewu akan mengadakan Ujian Negara Amatir Radio Nonreguler pada 27 Mei 2023 mendatang.

MOMENTUM, Pringsewu -- Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari) Lokal Pringsewu akan mengadakan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Nonreguler pada 27 Mei 2023.

UNAR berbasis computer assisted test (CAT) itu akan digelar di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pringsewu, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Bekerja sama dengan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung.

Ketua Orari Lokal Pringsewu Fauzi mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pelaksanaan UNAR. Seperti amanat Ketua Orari Daerah Lampung sebagai tindak lanjut penugasan dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung.

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat yang berminat untuk bergabung dengan Orari maupun mereka yang pernah menjadi anggota Orari dan ingin aktif kembali atau bagi anggota Orari yang ingin mengikuti ujian kenaikan tingkat.

"Manfaatkan kesempatan baik ini, dengan mengikuti Ujian Negara Amatir Radio Nonreguler yang akan diselenggarakan di Pringsewu," ujarnya, Selasa 9 Mei 2023.

Selain itu, Rektor IBN Lampung dan Wakil Bupati Pringsewu 2017-2022 ini mengingatkan para pengguna radio komunikasi untuk memiliki izin dan callsign (tanda panggilan) serta bergabung dengan organisasi yang sudah ada.  

"Yakni bergabung menjadi anggota Orari guna memperoleh izin amatir radio dan memperoleh tanda panggilan," ujarnya.

Hal tersebut hanya bisa diperoleh dengan mengikuti Ujian Negara Amatir Radio yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio bekerjasama dengan Orari.

Lebih lanjut Fauzi menuturkan, yang memiliki tanda panggilan YC4SJB, bahwa kepemilikan serta penggunaan perangkat radio komunikasi sudah diatur undang-undang atau regulasi yang ada, yaitu harus memiliki izin dari pemerintah.

"Jika pengguna radio komunikasi tidak memiliki izin, berarti ilegal atau melanggar hukum, dan bisa dipidana. Oleh karena itu, kami mengajak para pengguna radio komunikasi baik itu rig maupun HT untuk mengikuti UNAR, karena itu merupakan syarat untuk memperoleh Izin Amatir Radio dan tanda panggilan, sekaligus dapat bergabung menjadi anggota Orari," katanya.

Untuk informasi dan pendaftaran dupersilakan untuk menghubungi Sekretariat ORARI Lokal Pringsewu di Jalan Sakti Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos