MOMENTUM, Kalianda--Pelaku usaha mikro kecil den menengah penggilingan padi di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengaku merugi. Penyebabnya harga gabah yang dinilai terlalu tinggi.
Hal tersebut disampaikan pada Sosialisasi Registrasi Hak Paten Merek Beras, Selasa (9-11-2023). Sosialisasi yang berlangsung di Pabrik Penggilingan Padi Jaya Gemilang Desa Munjuksampurna, Kecamatan Kalianda itu dihadiri Wakil Ketua Komite II DPD-RI Bustami Zainudin, Kanwil Kemenkumham Lampung, Bulog Kanwil Lampung, Dinas Pertanian Provinsi Lampung dan Kabupaten Lamsel.
"Semenjak aturan dari badan pangan nasional dicabut, harga gabah di tingkat petani jadi tidak terkontrol. Jadi, penggilingan kecil seperti kami ini gak bisa operasi, gak bisa kerja," kata Riyan Sriyanto mewakili anggota Paguyuban Penggilingan Padi Kabupaten Lamsel.
Menurut dia, para pelaku UMKM penggilingan padi tidak mampu membeli gabah di atas harga pokok pembelian (HPP).
"Sesuai HPP yang ditetapkan pemerintah harga gabah di tingkat pentani, 5.350/kg. Faktanya, perusahaan besar seperti PT Wilmar Padi Indonesia membeli gabah dari petani seharga Rp6.000 sampai 6.100/kg,"terangnya.
Akibat, pelaku UMKM penggilingan padi kecil kesulitan. "Pabrik kami sudah seminggu tidak beroperasi karena sudah tidak ketemu lagi biaya operasionalnya," ungkapnya.
Para pelaku UMKM Penggilingan Padi berharap pemerintah menerapkan aturan jelas dan tegas. "Jangan ada monopoli harga atau pun tidak ada melebihkan harga yang membuat kami pengusaha kecil penggilingan padi tidak bisa beroperasi," pintanya.
Menanggapi itu, Ketua Komite II DPD-RI Bustami Zainudin berjanji akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian pertanian dan Kementerian Perdagangan.
"Pengusaha kecil penggilingan pa harus dilindungi. Kalau semua dikasih kebebasan, semuanya bisa dikuasai perusahaan besar. Ini harus jadi catatan negara, harus diatur. Secepat kita bahas dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan," kata Bustami. (**)
Editor: Munizar