Batas Pelunasan BPIH Diperpanjang, 1.471 Jemaah di Lampung Belum Lunas

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Semula, batas akhir pelunasan BPIH hanya sampai tanggal 5 Mei. Namun karena masih banyak jemaah yang belum melunasi maka diperpanjang.

Hal itu disampaikan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Ansori F Citra kepada harianmomentum.com, Rabu  (10-5-2023).

"Ya diperpanjang sampai dengan tanggal 12 Mei 2023," ujar Ansori melalui pesan singkat whatsapp.

Sementara itu, berdasarkan data hingga tanggal 10 Mei, sudah ada 6.519 jemaah calon haji (JCH) yang sudah melunasi. Sedangkan 1.471 jemaah belum melunasi.

Dia menjelaskan, total jemaah yang wajib melunasi BPIH tahun 2022 mencapai 7.990 orang. Terdiri dari 6.975 jemaah yang mendapatkan nomor porsi keberangkatan dan 1.015 cadangan.

Karena itu, dia pun mengimbau agar ribuaan jemaah tersebut bisa segera melunasi BPIH sampai dengan tanggal 12 Mei mendatang.

"Kita harapkan agar segera melakukan pelunasan. Karena batas terakhirnya tanggal 5 Mei 2023," imbaunya.

Dia menyebutkan, jika nantinya ada jemaah yang mengundurkan diri atau kuota haji Lampung belum tercukupi, maka secara otomatis posisi itu akan digantikan oleh cadangan.

"Tapi harus sesuai dengan nomor urut. Yaitu dimulai dari nomor terkecil. Tidak bisa lompat-lompat," sebutnya.

Sebaliknya, dia mengatakan, jika kuota haji terpenuhi, maka nama-nama yang masuk sebagai cadangan akan menjadi prioritas pada tahun 2024.

Selain pelunasan, jemaah juga diminta untuk segera mengurus pasport untuk keberangkatan ibadah haji. Lalu melakukan perekaman biometrik untuk penerbitan visa haji, cek kesehatan serta vaksinasi pencegahan covid-19. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos