MOMENTUM, Penengahan--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus pengancaman hingga perampasan motor di Desa Tetaan, kecamatan setempat.
Mirisnya, seorang tersangka merupakan residivis yang juga anak di bawah umur.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres AKBP Edwin menjelaskan penangkapan keduanya berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga mengenai keberadaan pelaku yang terlibat kejahatan.
“Kedua pelaku NF (19) dan seorang anak di bawah umur diamankan di Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan, lantaran terlibat kejahatan di Jalan Cor beton Desa Tetaan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lamsel, Senin (22-5-2023 sekira pukul 16.30 wib,” ujar Iptu Gobel.
Awalnya seorang pelaku menghentikan kendaraan korban--juga anak di bawah umur--warga Penengahan dengan alasan menumpang pulang. Sesampainya di jalan Cor beton Desa Tataan Kecamatan penengahan, pelaku tiba-tiba mematikan dan mencabut kontak motor korban, kemudian menariknya seraya mengarahkan senjata tajam jenis golok ke leher korban.
Tidak lama kemudian datang tiga orang kawan pelaku yang mengikuti korban dari belakang menggunakan satu unit sepeda motor honda vario warna hitam. Lalu, seorang pelaku tersebut turun dan mengeluarkan golok dari pinggangnya.
Kemudian, pelaku membawa sepeda motor milik korban honda beat warna merah hitam bernomor plat BE 2151 EJ ke arah jalan dalam Desa Pasuruhan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.
Tidak lebih dari satu jam, polisi berhasil megendus identitas dan keberadaan pelaku yang merupakan warga kecamatan setempat.
“Pelaku anak di bawah umur ini merupakan residivis yang baru keluar dari bui akibat terlibat kasus curas di jalan lintas Sumatera,” jelas Iptu Gobel.
Kini, keduanya diamankan di Polsek Penengahan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.(**)
Editor: Agus Setyawan