MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum Kepala Desa Tiuhmemon, Kabupaten Tanggamus diringkus jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Penangkapan pria berinisial TA oleh Ditresnarkoba Polda Lampung terkait kepemilikan 6,18 Kilogram (kg) sabu-sabu pada Rabu (31-5-2023).
"Oknum kades dicokok polisi bersama rekannya berinisial FN seorang wiraswasta asal Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Kades TA tersebut bandar narkoba jaringan Pulau Sumatera," ujar Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, saat ungkap kasus penangkapan tersangka narkoba, Selasa (6-6-2023).
Dia mengatakan, awalnya polisi menangkap seorang pelaku berinisial FN merupakan seorang kurir.
"Setelah diperiksa, FN mengaku sabu lainnya disembunyikan di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran," kata Erlin.
Kemudian, pihaknya langsung menggeledah tempat tersebut dan ditemukan bukti kejahatan berubah narkotika jenis sabu sebanyak 6,18 Kg.
"Barang bukti itu terdiri dari enam bungkus besar (empat bungkus teh cina, dua bungkus plastik bening), sepuluh bungkus bening ukuran sedang dan satu timbangan digital," jelas dia.
Setelah itu , pihaknya mengembangkan dan usai diinterogasi, FN mengaku sabu itu milik TA (Kades Tiuhnmemon Tanggamus) dan IK buron (masih dalam pengejaran polisi).
"Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap TA di rumah kontrakannya di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan TA mengakui barang tersebut miliknya," ungkap dia.
Erlin juga menambahkan, para tersangka tersebut telah menjual sebanyak 20 Kg di wilayah Sumatera.
"Barang bukti yang diamankan hanya sebagian dari yang beredar. Dari hasil interogasi, mereka mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak 20 kg," kata dia.
Kemudian, Erlin mengatakan, jika dinilai secara ekonomis, sabu yang berhasil diamankan tersebut bernilai sekitar Rp9,2 miliar.
"Sedangkan, jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 24.732 orang," tambahnya.
Kini FN dan TA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati," tandasnya.
Sementara, Kades Tiunhmemon TA mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat khususnya di daerah saya atas perbuatan saya yang memalukan ini. Saya menyesal," ucapnya.
Ia mengaku sudah menjual barang haram tersebut selama delapan bulan dan hasilnya untuk menambah kebutuhan sehari-hari serta membayar hutang.
"Baru delapan bulan jual sabu, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya juga punya hutang sebanyak Rp130 juta," ucapnya.(**)
Editor: Agus Setyawan