Rumah Mantan Kapolres Jadi Penampungan Pekerja Migran Ilegal, Polri Sebut Disewakan Tersangka

img
Garis polisi dipasang di rumah mantan kapolres yang menjadi tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung-- Markas Besar (Mabes) Polri angkat bicara terkait rumah mantan Kapolres di Lampung yang dijadikan tempat penampungan calon Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, akan menindak tegas apabila anggota Polri terbukti terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pernyataan itu disampaikan, saat dimintai pendapat terkait kabar rumah di Lampung yang dijadikan tempat penampungan 24 wanita korban TPPO di Lampung merupakan rumah diduga milik mantan Kapolres di Lampung berpangkat AKBP.

"Bila nanti ditemukan, ada keterlibatan anggota Polri maka pimpinan akan menindak tegas. Karena ini merupakan atensi Kapolri terhadap penanganan TPPO," kata Ramadhan kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, seperti dilansir dalam akun instagram Divisi Humas Polri, Jumat (9-6-2023).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan, informasi yang diterima pihaknya rumah tersebut tidak dipergunakan lagi oleh pemiliknya (anggota polri) kemudian disewakan.

Baca Juga: Soal Rumah Perwira, Kapolda: Propam akan Koordinasi dengan Mabes

"Jadi informasinya rumah itu diduga milik salah satu anggota polri berpangkat Pamen, kemudian disewakan. Nah, oleh sang penyewa dimanfaatkan sebagai tempat transit 24 perempuan calon pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diamankan Polda Lampung," jelas dia.

"Tentunya, nanti hasil pemeriksaan bila ada keterlibatan apakah itu pemilik rumah atau anggota polri maka kami akan mengambil tindakan tegas," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Propam Polda Lampung akan berkoordinasi dengan Mabes terkait rumah perwira Polri yang dijadikan penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Pernyataan itu disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, usai ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (7-6-2023).

Dia juga menjelaskan pihaknya mendapat informasi rumah yang dijadikan tempat transit atau penampungan PMI ilegal tersebut milik anggota Polri. 

"Kami mendapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota polri. Tentunya harus kami dalami bagaimana bisa mereka itu ada di sana, apakah rumah itu disewa atau dipinjam, itu semua harus didalami," kata Irjen Pol Helmy Santika.

Para calon PMI ilegal itu berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka mengaku akan dikirim untuk bekerja ke Timur Tengah.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri menyatakan, 24 calon PMI ilegal itu berkat informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Kecamatan Rajabasa Bandarlampung, pada Selasa 5 Juni 2023.

Informasi masyarakat itu menyebutkan, ada sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan calon PMI ilegal atau non prosedural di Jalan Padat Karya Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Atas laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos