Soal Rumah Perwira, Kapolda: Propam akan Koordinasi dengan Mabes

img
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memberikan keterangan pers terkait kasus TPPO.

MOMENTUM, Bandarlampung--Propam Polda Lampung akan berkoordinasi dengan Mabes terkait rumah perwira Polri yang dijadikan penampungan calon Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal.

Pernyataan itu disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, usai ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (7-6-2023).

Dia juga menjelaskan pihaknya mendapat informasi rumah yang dijadikan tempat transit atau penampungan PMI  ilegal tersebut milik anggota Polri. 

"Kami mendapatkan informasi bahwa Rumah itu milik seorang anggota polri. Tentunya harus kami dalami bagaimana bisa mereka itu ada disana, apakah rumah itu disewa atau dipinjam, itu semua harus di dalami," kata Irjen Pol Helmy.

Baca Juga: Polda Tetapkan Empat Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Baca Juga: Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 24 Calon Pekerja Migran Ilegal

Dia juga menyampaikan, Propam Polda Lampung bersama Propam Mabes Polri akan berkordinasi melihat lebih jauh keterlibatan anggota polri sebagai pemilik rumah tersebut.

"Kami juga berkordinasi untuk mendalami secara internal. Ini masi dalam proses," ungkapnya.

Disinggung terkait tersangka dalam kasus tersebut merupakan jaringan atau tidak dia menjelaskan, tergantung dengan alat bukti yang ada.

"Bisa iya, bisa tidak. Itu semua bergantung pada alat bukti yang kita dapatkan, tidak menutup kemungkinan masih terus kita kembangkan," beber dia.

Dari informasi yang dihimpun harianmomentum.com, dua tahun lalu rumah kosong milik mantan kapolres di Lampung itu juga pernah ada aktivitas serupa yakni digunakan sebagai tempat singgah bagi calon PMI ilegal. 

Menanggapi itu Helmy menyampaikan, masih terus didalami dan dikembangkan. "Ya itu kan harus kita ambil keterangan, supaya jelas," pungkas dia.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos