Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Waspada TPPO

img
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu.Feabo Adigo Mayora Pranata

MOMENTUM, Pringsewu--Kepolisian Resor Pringsewu mengimbau masyarakat mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut tenaga kerja luar negeri dengan iming-iming gaji besar. 


Imbauan tersebut disampaikan terkait terungkapnya sejumlah kasus TPPO di berbagai daerah. Salah satunya, terungkapnya tempat penampungan 24 orang calon tenaga Pekerja Migra Indonesi asal Nusa Tenggara Barat, di Bandarlampung, baru-baru ini.


Kemudian, pengungkapan kasus 123 Warga Negara Indonesia  yang menjadi korban perdagangan orang di Nunukan Kalimantan Utara. "Kami mengimbau seluruh masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu.Feabo Adigo Mayora Pranata, Senin (12-6-2023).


Feabo menyebut, korban kasus-kasus TPPO itu tidak ada yang berasal dari Pringsewu, namun masyarakat harus tetap waspada."Jika ingin bekerja diluar supaya melalui jalur resmi agar mendapatkan hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum,"imbaunya.


Agar tidak menjadi korban TPPO, masyarakat diwajibkan memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perusahaan perekrutan dan penempatan pekerjaan migran Indonesia resmi.

Untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut, maka masyarakat perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait. 


Seseorang yang terlibat kasus TPPO dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 


"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," terangnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos