MOMENTUM, Jakarta – Setelah sepekan diusulkan oleh Jaksa Agung kepada Presiden, Kuntadi resmi ditetapkan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif menggantikan Febrie Adriansyah.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 tentang pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (21/7/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah segera menuntaskan proses administrasi sebelum petikan Keppres disampaikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
"Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung, yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," ujar Prasetyo, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus
Selain menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus, Presiden juga mengangkat Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harley Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Prasetyo menegaskan, para pejabat yang diangkat melalui Keppres tersebut tidak akan menjalani prosesi pelantikan.
"Tidak perlu dilantik, kan keppresnya sudah ada," tegasnya.
Penunjukan Kuntadi mengakhiri masa kekosongan jabatan Jampidsus definitif setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri karena terseret dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan sejumlah perkara, di antaranya kasus korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Selama jabatan itu belum terisi secara definitif, tugas Jampidsus dijalankan oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Dengan terbitnya Keppres Nomor 87, Kuntadi kini resmi memimpin Korps Adhyaksa di bidang tindak pidana khusus.(*)
Editor: Muhammad Furqon
