Gara-gara Mabuk, Seorang Pemuda Serang Aniaya Orang Tak Dikenal dengan Pisau

img
Aparat Polsek Sukoharjo, Pringsewu menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di jalan raya Pasar Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu -- Sudah banyak bukti dampak buruk mabuk minuman keras atau miras. Seperti yang terjadi di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ini. Gara-gara mabuk miras, seorang pemuda tiba-tiba menyerang orang tak dikenal dengan pisau. Akibatnya, korban harus dirawat di rumah sakit untuk merawat luka senjata tajam di kepala dan punggung dengan 40 jahitan.

Peristiwa itu  terjadi di jalan raya Pasar Sukoharjo, pada Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 Wib.Tersangka Pelakunya, seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial EGP, warga Pekon Sukoharjo III Barat.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menjelaskan, pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah saling mengenal dan juga tak terlibat permasalahan pribadi. Peritiwa itu terjadi secara spontan dan diduga dipicu pengaruh minuman keras.

"Sebelum menganiaya, pelaku mengaku baru berpesta miras oplosan bersama sama rekan-rekannya. Saat masih mabuk miras, pelaku bertemu korban lalu menantang duel dan berakhir dengan penganiayaan," jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat 23 Juni 2023.

Peristiwa itu  terjadi di jalan raya Pasar Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 Wib.

Pelaku menganiaya korban dengan cara menyerang korban dengan sebilah pisau milik pelaku. "Akibatnya korban mengalami luka sayat panjang mulai dari punggung hingga kepala dan harus menerima 40 jahitan dan juga dirawat secara intensif di rumah sakit," ungkap Poltak Pakpahan.

Dia menambahkan, setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri. Namun berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis sekitar pukul 15.00 Wib.

Polisi juga menemukan barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. "Selain pisau, polisi juga mengamankan pakaian berlumuran darah milik korban," terangnya.

Tersangka pelaku penganiayaan telah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan di rutan Polsek Sukoharjo. "Untuk proses hukum, tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"imbuhnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos