Harianmomentum.com--Rektor
Universitas Lampung (Unila) Prof. Hasriadi Mat Akin, hadir dalam sidang terdakwa
Maruli Hendra Utama.
Hasriadi datang ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang untuk
bersaksi dalam kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan
tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).
Saat itu, Maruli menulis status di akun Facebook (FB)nya,
‘Bandit tua’, ‘Senyum bandit’, dan ‘Maaf saya bohong’.
Status-status tersebut
ditujukannya kepada Rektor Unila Hasriadi Mat Akin dan Dekan FISIP Unila
Syarief Makhya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nirmala
Dewita, Hasriadi menyampaikan bahwa ucapan Maruli tersebut sangat melukai
hatinya.
"Ucapan bandit inikan luar biasa. Bandit itukan artinya
penjahat," kata Hasriadi kepada Majelis.
Bukan hanya itu, menurut Hasriadi juga kalau perkataan Maruli
di akun FB nya tersebut juga melukai hati keluarga besarnya.
"Perasaan saya dan keluarga sangat terpukul. Karena saya
ini termasuk orang yang dibanggakan oleh keluarga," ucapnya.
Sedangkan, alasan Hasriadi mangkir dalam panggilan sidang
sebelumnya, karena ia sedang sibuk. Ia juga mengaku tidak ada rasa takut untuk
bersaksi dalam sidangnya kasus Maruli ini.
"Oh saya sedang rapat dengan menteri, saat itu juga ada
acara forum rektor. Ini sederhana, masa saya takut," pungkasnya. (acw)
Editor: Harian Momentum