Pria Asal Pesawaran Ditangkap Polisi di Pringsewu

img
ilustrasi. penangkapan pencuri sepeda motor (curanmor).

MOMENTUM, Pringsewu--Pria asal Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, ditangkap aparat Polsek Pringsewukota.

Pelaku Tesi (45) dibekuk terkait aksi pencurian motor di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu pada 24 April 2023.

Setelah proses penyelidikan selama dua bulan, akhirnya petugas berhasil mengungkap dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya pada Minggu (2-7-2023) sekitar pukul 03.00 Wib.

Kapolsek Pringsewukota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut. "Benar, pelaku kami amankan saat sedang tertidur di rumahnya," jelas dia.

Selanjutnya, tersangka ditahan atas dugaan terlibat dalam kasus pembobolan rumah dan pencurian satu unit motor Honda Vario milik korban, Faturahman Fadila (27) beralamat di Kelurahan Pringsewu Utara pada 24 April 2023.

Pencurian tersebut terjadi saat rumah korban sedang kosong karena sedang ditinggalkan mudik. "Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor korban karena kunci kontak masih terpasang di sepeda motor," ungkap Kapolsek Pringsewukota.

AKP Rohmadi  mengungkapkan bahwa dalam proses interogasi, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan pencurian. Namun, pihak kepolisian tidak langsung percaya begitu saja dan masih terus mendalami kasus ini.

Kini, sepeda motor milik korban yang hilang telah ditemukan dan diamankan di Polsek Pringsewukota.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa motif pelaku melakukan aksi kriminal ini adalah karena terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang, termasuk untuk berjudi.

"Maka atas perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos