MOMENTUM, Bandarlampung--Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi, dinyatakan bebas bersyarat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lA Rajabasa, Bandarlampung Maizar, membenarkan hal tersebut, Selasa (4-7-2023).
"Perhitungannya awal bulan Juli, dikurang remisinya," katanya.
Sebelumnya, saat ditanya mengenai remisi Iduladha, Maizar menyampaikan tidak ada. "Karena dia sudah menjalani lebih dari 6 bulan dan dapat remisi. Apa lagi sudah bayar subsider," imbuhnya.
Andi Desfiandi dipidana selama 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan. "Saat ini telah dibayarkan lunas, saudara Andi Desfiandi telah menjalani asimilasi pihak ke 3," jelasnya.
Andi Desfiandi juga telah mendapatkan program Cuti Bersyarat yang mana 2/3 masa pidananya jatuh pada tanggal 21 Juni 2023 (sudah dikurangi RK 2023 sebanyak 15 hari).
Hal itu, sesuai dengan SK Cuti Bersyarat Nomor PAS-1014.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023.
Selama manjalani Cuti Bersyarat, ia berkediaman di Jalan Prajurit Perum Kedamaian Mansion Nomor 1 Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Kedamaian Kota Bandarlampung. (**)
Editor: Agus Setyawan