Bobol Toko di Pringsewu, Oknum Mahasiswa Nekat Gondol Rp40 Juta

img
Aparat Polsek Pringsewukota menangkan seorang pelaku pembobol toko alat tulis di Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Terdesak kebutuhan belanja online, remaja 18 tahun nekat membobol dan mencuri uang sejumlah Rp40 juta dari toko alat tulis di Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Pringsewukota AKP Rohmadi mewakili Kapolres AKBP Benny Prasetya menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9-7-2023) dinihari pada Toko Lariso milik Sunu Lukito (35) di Kelurahan Pringsewu Utara.

"Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin siang kemarin," jelas kapolsek Pringsewukota, Selasa (11-7).

AKP Rohmadi menuturkan, pelaku masuk ke dalam toko setelah terlebih dahulu memanjat tembok dan membongkar genteng atap toko. Kemudian masuk ke toko dengan menutupi tubuh dan wajahnya menggunakan kain sprei dan kardus serta mematikan aliran listrik.

Upaya itu, kata kapolsek, agar wajah dan aktivitas didalam toko tidak terpantau atau terekam kamera CCTV. "Dari dalam toko korban, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp40 juta yang tersimpan di laci kasir," jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku menggunakan uang hasil curian sebesar Rp 850 ribu untuk berbelanja online, sedang sisanya Rp39,15 juta disimpan di dalam tas ransel dan disembunyikan di rumah kerabatnya wilayah Kecamatan Pagelaran.

Kapolsek Pringsewukota mengungkapkan, pelaku tersebut nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan berbelanja online di salah satu market place. 

"Awalnya pelaku hanya membutuhkan uang sekitar Rp500 ribu untuk membayar barang yang dibeli secara online, tapi saat melihat ada banyak uang, pelaku mengaku khilaf dan mengambil semuanya," bebernya.

AKP Rohmadi juga menyampaikan, jika pelaku pencurian tersebut mengaku sudah  berencana akan kabur ke Pulau Jawa namun gagal karena keburu ditangkap Polisi.

Kapolsek menambahkan, selain mengamankan pelaku pencurian, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pencurian tersebut. Diantaranya, uang tunai Rp39,15 juta, sehelai kain sprei, sebuah tas ransel, sebuah kardus dan pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewukota. Untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Pelaku terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos