Dugaan Korupsi DAK Viral di Tiktok, Oknum Anggota DPRD Tanggamus Ditetapkan Tersangka

img
Konferensi pers terkait perkara dugaan korupsi DAK tahun 2021 di Kabupaten Tanggamus.

MOMENTUM, Kotaagung--Dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 senilai Rp800 juta, oknum anggota DPRD Tanggamus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (18-7-2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Yunardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan kegiatan budidaya lebah yang viral di media sosial (medsos) tersebut.

"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti kuat dari berbagai saksi dari Gapoktan Karya Tani Mandiri di Pekon/Desa Penantian Kecamatan Ulubelu," kata Kajari Yunardi.

Menurut dia, sejak tanggal 17 kemarin oknum legislator berinisial BW ditetapkan sebagai tersangka. "Nanti kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut karena saudara BW ini belum sempat hadir dalam penetapan tersangka.

Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor Tap.-84/l.8.19/Fd.2/07/2023 disangka dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 pasal 12 huruf F ancaman 20 tahun penjara.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos