Harianmomentum.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penahanan Setya Novanto telah
memenuhi prosedur hukum.
Meski tim kuasa hukum Setya Novanto
menolak menandatangani berita acara penahanan, namun KPK bakal menahan Setya Novanto setelah pulih dari kecelakaan.
"Kami pastikan proses penahanan tersebut sah. KPK
memastikan itu sejak surat perintah penahanan kami terbitkan. Kami juga
serahkan satu rangkap berita acara kepada istri tersangka," kata
jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11)
malam.
Pada Jumat (17/11) siang, penyidik KPK telah mengantarkan
langsung berita acara penahanan terhadap Novanto. Namun pihak Novanto tidak mau
menandatangani berita acara tersebut.
KPK juga membuat berita acara penolakan kubu Novanto untuk menandatangani
berita acara penahanan.
Lagi-lagi pihak Novanto tidak mau menandatangani berita acara
tersebut hingga akhirnya KPK menerbitkan berita acara ketiga, yang
ditandatangani oleh penyidik KPK dan dua orang saksi.
"Karena penahanan ini merupakan salah satu kewenangan
yang dimiliki oleh penyidik, karena itulah ada prosedur-prosedurnya. Jadi di
Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana semua kemungkinan difasilitasi,"
ujarnya. (rmol)