Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Korupsi Retribusi Sampah Ditunda

img
Persidangan perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung ditunda pekan depan.

MOMENTUM,Bandarlampung--Sidang lanjutan kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung ditunda karena ketua majelis hakim sakit.

Hal itu disampaikan Hakim Anggota, Aria Veronica di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung,  Kamis (20-7-2023).

"Mohon maaf sidang kali ini perkara korupsi retribusi sampah ditunda dikarenakan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, sedang sakit," katanya saat di persidangan perkara dugaan korupsi retribusi sampah di DLH.

Dia menyampaikan, persidangan perkara korupsi retribusi sampah yang menyeret tiga terdakwa itu, ditunda satu pekan ke depan.
"Sidang ditunda sampai dengan tanggal 28 Juli 2023," katanya.

Diketahui, sidang yang menyeret tiga terdakwa Sahriwansah, Hayati dan Haris Fadillah ini sebelumnya diagendakan untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli meringankan.

Sebelumnya, Sahriwansah tidak bisa menghadirkan saksi pada kesempatan yang diberikan oleh hakim pekan lalu, Kamis (13-7-2023).

Terdakwa Sahriwansah juga sebelumnya telah menambah pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta pada Senin (17-7-2023). (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos