Perkara Korupsi DPRD Tanggamus, Pendamping Dewan Bungkam

img
Pendamping Dewan, Puja Kesuma saat keluar dari ruang penyidik dan menghindari wartawan. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Pendamping Dewan di lingkungan DPRD Tanggamus yang diperiksa perkara dugaan korupsi perjalanan dinas, enggan berkomentar saat ditemui wartawan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (25-7-2023). 

Saksi Puja Kusuma merupakan pendamping Wakil Ketua II DPRD Tanggamus itu keluar dari ruang Penyidik Pidsus Kejati Lampung sekitar pukul 11.40 WIB. 

Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pria yang mengenakan kemeja putih dengan menggendong ransel berwana abu-abu itu lari menghindari wartawan. 

"Bukan wewenang saya pak. Kalau saya punya wewenang enggak apa-apa, baru saya bisa komentar," ucapnya sambil menghindar, Selasa (25-7). 

Diketahui, pemeriksaan perkara dugaan korupsi di lingkungan DPRD Tanggamus itu terus bergulir, kali ini Anggota DPRD dan Pendamping Dewan diperiksa di Kejati Lampung. 

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin, membenarkan hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Lampung ihwal DPRD Tanggamus. 

"Iya benar hari ini masih ada pemeriksaan, ada enam orang yang diperiksa, dari Anggota DPRD dan Pendamping," katanya kepada wartawan, Selasa (25-7). 

Kemudian, saat dikonfirmasi ihwal nama dari Anggota DPRD tersebut dia tidak bisa menyebutkan indentitas yang diperiksa. 

"Langsung tanya Kasipenkum aja, yang pasti masih diperiksa oleh penyidik Pidsus," ucapnya. 

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dimulai hari Senin 24 Juli 2023.

"Untuk DPRD Tanggamus sebagaimana disampaikan pimpinan hari ini setelah hari Bhakti Adhyaksa, Minggu ini kita benar melakukan pemanggilan saksi," kata Made ditemui di Kejati Lampung, Senin 24 Juli 2023.

Sesuai jadwal yang diterima dari penyidik Pidsus Kejati Lampung kata Made pemeriksaan dilakukan selama tiga hari hingga Rabu 26 Juli 2023.

"Sesuai jadwal yang dikirimkan tim pidsus Minggu ini dimulai hari Senin sampai Rabu jadwal yang kami terima itu ada 17 orang kemudian untuk mereka sebagai pengguna anggaran (PA), PPK, dan pendamping dari masing-masing anggota dewan," jelasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos