Polisi Tangkap Buron Curanmor di Kemiling

img
Aparat Polsek Sukoharjo menangkap ES alias Dedek Alias Ongok (33) warga Desa Sungai Langka, Gedong Tataan, Pesawaran, setelah hampir dua tahun menjadi buronan Polisi karena kasus Curanmor.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polsek Sukoharjo menangkap tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah buron hingga dua tahun di Kemiling Bandarlampung.

ES (33) merupakan warga Desa Sungailangka, Gedongtataan, Pesawaran ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (5-8-2023).

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, pelaku diringkus Sabtu sekitar pukul 19.45 Wib saat berada di daerah Kemiling, Kota Bandarlampung.

"Pelaku ES masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah rekannya, AH alias Jun Pecong (42) warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, lebih dulu ditangkap polisi pada (8-9-2021) silam," ungkap Kapolsek.

Iptu Poltak Pakpahan menuturkan, ES diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda bernomor Polisi Beat BE 5695 RN yang milik korban Reza Andre Alfian (26) warga Pekon Panggungrejo, Sukoharjo, Pringsewu. 

“Kasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi pada Rabu (8-9-2021) sekira pukul 12.15 Wib,” terang dia, Senin (7-8-2023).

Kapolsek memaparkan, sebelum dicuri, sepeda motor diparkirkan korban disamping rumahnya dengan posisi kunci kontak masih terpasang di kendaraan, dan saat ditinggal korban memperbaiki jendela rumahnya, kendaraan tersebut dicuri oleh kedua pelaku, namun berhasil diketahui oleh istri korban yang kemudian meneriaki maling hingga kedua pelaku langsung kabur.

Saat berupaya kabur, pelaku  AH dapat dikejar dan babak belur dihajar warga yang kesal dengan aksinya tersebut, sedangkan ES berhasil lolos dengan menggunakan kendaraan miliknya. 

“Kedua pelaku sempat membawa kabur sepeda motor milik korban, karena panik akhirnya sepeda motor tersebut ditinggalkan tidak jauh dari TKP,” jelasnya.

Kapolsek Sukoharjo menambahkan, sebelum ditangkap Polisi, pelaku ES yang dalam keseharaiannya berprofesi sebagai sopir ini sempat kabur ke Pulau jawa untuk menghindari kejaran Polisi. Ia juga mengaku baru satu kali ini melakukan pencurian kendaraan bermotor. 

“Setelah kita dalami motif pelaku melakukan pencurian karena keinginan untuk bersenang-senang,” bebernya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, penyidik unit reskrim masih terus mengembangkan kasus tersebut. Untuk proses penyidikan pelaku ES akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku ES terancam pidana penjara 7 tahun," imbuh dia.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos