Reskrim Sukoharjo Bekuk Tersangka Penggelap Motor

img
Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial HH (20) atas dugaan terlibat kasus penggelapan sepeda motor.

MOMENTUM, Pringsewu--Unit Reskrim Polsek Sukoharjo mengamankan seorang pria berinisial HH (20) atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor milik pimpinan di tempatnya bekerja.

Motor yang digelapkan pelaku jenis Yamaha Vixion BE 2582 UO, milik korban Ronaldo Juliater Aritonang (24) warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Provinsi Sumatera Utara itu ditangkap polisi saat melintas di jalan raya Sukoharjo pada Minggu 6 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 Wib

"Tindak Pidana Penggelapan itu terjadi pada Senin 31 Juli 2023 lalu," kata Kapolsek Sukoharjo, Selasa (8-8-2023)

Modusnya, kata Kapolsek, pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi ini ditugaskan oleh korban untuk menarik angsuran koperasi dari para nasabah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion BE 2582 UO milik korban. 

Lalu  tanpa seizin korban, sepeda motor tersebut di gadaikan kepada orang lain seharga Rp2 juta.

"Setelah menggadai motor itu,  kemudian pelaku kabur ke Pulau Jawa dengan tujuan akan mencari pekerjaan lain," jelasnya.

Iptu Poltak Pakpahan menuturkan, pelaku nekat menggelapkan sepeda motor korban karena kesal dengan korban.

"Ngakunya kesal sama korban, ia sudah bekerja lama tapi masih diberi gaji kecil, sehingga nekat menggadaikan motor korban, untuk biaya akomodasi pergi ke pulau Jawa mencari pekerjaan lain" ungkap dia.

Kapolsek menambahkan, sepeda motor milik korban yang digelapkan pelaku kini sudah diamankan. "Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos