MOMENTUM, Jakarta--Rektor Universitas Bandarlampung (UBL) M Yusuf S Barusman dan istrinya Desi Falena ternyata memiliki bisnis dengan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor UBL dan istrinya atas kasus yang menjerat Andhi Pramono pada Kamis (10-8-2023).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11-8-2023).
Dilansir dari Detik.com, hasil pemeriksaan KPK, Yusuf Barusman dan Desi Falena terlibat bisnis di bidang pendidikan dengan Andhi Pramono. Kedua pihak ini memiliki kerja sama dalam pendirian tempat kursus bahasa asing.
"Berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerja sama," ujarnya.
Tempat kursus bahasa asing Andhi Pramono dan Rektor UBL itu di bawah naungan perusahaan berinisial PT BGK. Dalam situs perusahaan tersebut, istri Rektor UBL, Desi Falena, menjabat sebagai Pimpinan Yayasan.
Kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono berawal dari viralnya gaya hidup mewah yang ditampilkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu di media sosial. KPK lalu memanggil Andhi Pramono untuk diklarifikasi soal asal usul kekayaannya.
Hasil klarifikasi itu rupanya menemukan sejumlah kejanggalan mengenai kekayaan dari Andhi Pramono. Kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sejauh ini, penerimaan gratifikasi Andhi Pramono yang terungkap senilai Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.
Dalam perkembangan penyidikan, Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp50 miliar. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya