MOMENTUM, Bandarlampung--Empat tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 korban wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Plimpahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, Senin (14-8-2023).
Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadilah Astutik mengatakan, saat ini berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21, untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pelimpahan berkas perkara TPPO asal NTB, merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Umi Fadillah saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Senin (14-8).
Empat tersangka yang dilimpahkan tersebut yaitu, dua laki-laki DW (29) asal Bekasi Timur, Irsyad alias Icad (25) asal Depok, Jawa Barat. Kemudian dua lagi tersangka wanita Linda alias Abay (51) asal Jakarta Timur dan Anggi alias Ani (29) asal Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditres Krimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri menjelaskan, para tersangka itu menampung 24 pekerja migran ilegal di salah satu rumah di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarampung, hendak diberangkatkan ke Timur Tengah. Kasus ini terungkap pada Selasa (6-6-2023).
"Ini 24 PMI asal NTB direkrut, lalu ditampung ke Bogor dan dikirim ke Lampung, mereka akan dibawa lagi ke Jakarta, lalu (akan) dibawa ke Timur Tengah secara ilegal," jelas AKBP Adi Sastri.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 dokumen paspor calon pekerja, sembilan lembar tiket pesawat, mobil dan STNK, serta tiga unit Ponsel.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 pencegahan dan pemberantasan TPPO, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2007 tentang pekerja migran Indonesia.
Kemudian Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara. (*)
Editor: Muhammad Furqon