Dua Kali Dipenjara, AN Ditangkap Kembali karena Kasus Narkoba

img
Pelaku AN alias Citu (47) warga Kecamatan Gadingrejo ditangkap petugas Satnarkoba Polres Pringsewu karena kasus narkoba.

MOMENTUM, Pringsewu -- Dua kali masuk penjara karena narkoba, tak membuat jera AN alias Citu (47). Warga Gadingrejo, Pringsewu ini kembali berurusan dengan penegak hukum karena kasus yang sama.

Akibatnya, bapak dua anak yang belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan atau lapas ini kembali ditangkap aparat Satnarkoba Polres Pringsewu.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, AN ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 14.30 Wib.

Menurut Yudi, petugas sempat kesulitan menangkap pria berperawakan tinggi besar tersebut karena melakukan perlawanan. Bahkan dalam upaya paksa penangkapan tersebut, salah satu tangan anggotanya ada yang luka karena terkena cakaran tersangka.

"Meskipun sempat melawan namun tersangka berhasil kita amankan," jelasnya, pada Rabu (16/8/2023).

Tersangka ditangkap karena kembali terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Padahal AN alias Citu itu sebelumnya sudah dua kali ditangkap karena kasus narkoba.

Pengungkapan kasus itu, kata  Kasat, menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka AN ini kembali menggunakan dan mengedarkan narkotika.

"Setelah kita selidiki ternyata informasi tersebut benar lalu berlanjut pada upaya penangkapan terhadap tersangka," jelasnya

Dalam proses penggeledahan, lanjutnya, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,19 gram dan satu unit ponsel. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum selan lanjutnya.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," terangnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos