Polres Pringsewu Tangkap Empat Tersangka Narkoba

img
Dalam waktu dua hari, Satnarkoba Polres Pringsewu ungkap tiga Kasus Narkoba dan tangkap empat tersangka./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Anggota Satuan Narkoba Polres Pringsewu mengungkap tiga kasus dan menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, keempat tersangka itu berinisial AS (21) warga Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran.

Kemudian, tersangka lainnya RAP (21), AN (30), dan WO yang dikenal dengan nama Bobo (29) berasal dari Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.

Menurut Kasat, AS ditangkap di sekitar SPBU Tambahsari, Gadingrejo pada Selasa (15-8-2023)sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan AS, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,19 gram, serta kaca pirek yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Kemudian pada Rabu (16-8) sekitar pukul 00.30 WIB, Satuan Narkoba kembali menangkap tersangka RAP dan AN ketika mereka sedang melintas di jalan umum Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu. Dari keduanya, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor.

Dalam pengembangan lebih lanjut, dua setengah jam setelahnya, polisi menangkap tersangka WO alias Bobo di rumahnya di wilayah Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.

"Dari tangan Bobo, kami berhasil menyita dua setengah butir pil ekstasi," jelas Iptu Yudi Raymond, Sabtu (19-8-2023).

Kasat menyampaikan bahwa para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Bahkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan keempat tersangka yang berhasil ditangkap.

"Proses pengembangan masih berlangsung. Keempat tersangka ini akan dijerat sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun," imbuh dia.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos