MOMENTUM, Pringsewu--Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap tersangka pengedar sabu-sabu di Jalan Umum Pekon Margakaya, Pringsewu. Pelaku berinisial RI (26) warga Pekon/Desa Margakaya, Kecamatan Pringsewu.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,55 gram, setengah butir pil ekstasi, dan uang tunai sejumlah Rp46 ribu pada Selasa malam (22-8-2023).
Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, membenarkan pihaknya telah menangkap RI sekitar pukul 20.30 WIB. "Pelaku kami tangkap saat sedang mengantar pesanan sabu-sabu untuk salah satu rekannya," terang dia, Rabu (23-8).
Menurut dia, meskipun pelaku berusaha melawan dan melarikan diri dengan terjun ke dalam kolam, namun polisi dapat menangkap pelaku.
Kasat menuturkan, pelaku RI merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika dan psikotropika yang sudah lama menjadi target operasi polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020 lalu.
"Pelaku ini sudah beberapa kali menghindari penangkapan, tetapi akhirnya dapat kami amankan," jelas Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya.
Kasat menuturkan, pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pelaku lainnya.
"Terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku bisa dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," imbuh Kasat Narkoba Polres Pringsewu.(**)
Editor: Agus Setyawan