Harianmomentum.com—
Menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Ketertiban Umum, Komisi
I DPRD Bandarlampung mengundang para pengusaha dan pengelola mall serta tempat
hiburan yang berada di Kota Tapis Berseri.
Ketua komisi
I DPRD Bandarlampung Nu'man Abdi mengatakan, dalam raperda tersebut mengatur
bahwa setiap tempat hiburan, mall, rumah makan dan hotel diwajibkan memutar lagu
religi di Hari Jum'at.
Raperda itu dirancang
untuk menghormati penganut Islam yang mayoritas di Kota Bandarlampung.
Raperda itu mendapatkan
sinyal baik oleh pemilik mall dan tempat hiburan.
Manager Store
Mall Ramayana Robinson, Umam mengatakan apapun rancangan yang bertujuan untuk
ketertiban umum dan menghormati umat beragama, pihaknya mengaku tidak keberatan.
"Tidak
apa-apa, malahan bagus itu kalau memang benar akan dibuatkan peraturannya
seperti itu," ujar Umam usai hearing itu.
Dia
menambahkan, sebelumnya pun pihaknya telah mengkhususkan pada jam-jam tertentu
untuk memutar lagu religi.
"Setiap
jam menjelang berkumandangnya adzan, mall Robinson pun selalu memutar lagu religi,"
tandasnya.
Sementara,
pemilik karoke Selebriti Anton mengaku, pihaknya juga tidak keberatan jika
nantinya terdapat perda yang mewajibkan untuk memutar lagu religi saat hari Jum'at.
"Saya tidak
kebertan dengan adanya raperda ini, sebab kalau saya menilai tujuan dan maksud
raperda ini cukup baik yakni agar keimanan dan ketaqwaan kita sebagai umat
muslim dapat meningkat," tuturnya.
Namun
diakuinya, sebelumnya pun pihaknya sesekali memutar lagu religi namun tidak
dijadwalkan pada hari dan jam tertentu.
"Sesekali
kami memutar lagu religi. Namun tidak setiap hari dan belum kami jadwalkan,"
ungkapnya. (aji)
Mall dan Karaoke Siap Putar Lagu Religi Tiap Jumat
Editor: Harian Momentum