MOMENTUM, Bandarlampung--Sebanyak 1.115 pengendara kendaraan bermotor ditindak aparat kepolisian dalam tiga hari Operasi Zebra di Provinsi Lampung.
Operasi Zebra berlangsung 14 hari, sejak Senin 4 hingga Ahad 17 September 2023. Dilaksanakan segera di seluruh daerah di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan dari 1108 pelanggar lalu-lintas, sejumlah 206 pengendara ditindak dengan tilang.
"Dari data yang didapat dari Direktorat Lalu lintas Polda Lampung, hingga hari ketiga yang ditindak dengan tilang berjumlah 206 sedangkan yang ditindak dengan teguran 902 pengendara," kata Umi, Kamis 7 September 2023.
Disebutkan, pengendara yang ditindak paling banyak dari Lampung utara 465 orang, Tulangbawang 336 orang, dan Pringsewu 314 orang. Menurut dia, pengendara yang ditindak mayoritas pengendara sepeda motor.
Jenis pelanggarannya, kata dia, tidak memakai helm yang sesuai standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu, berkendara di bawah umur, tidak memakai sabuk pengaman dan muatan melebihi kapasitas.
Umi menyampaikan, kegiatan tersebut itu bertujuan menekan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin masyarakat.
Dengan demikian, Umi mengimbau masyarakat pengguna jalan terus tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas seperti memakai helm.
"Serta tidak lupa agar membawa identitas diri dan dokumen kendaraan saat bepergian serta tidak ugal-ugalan, ingat keluarga menanti di rumah" imbuhnya.
Ada tujuh sasaran prioritas pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra: Berkendara melebihi kecepatan; Penggunaan handphone saat berkendara; Pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang; Berkendara dibawah umur; Pengendara berboncengan lebih dari satu orang; Berkendara tidak menggunakan helm; Tidak memakai sabuk keselamatan serta berkendara melawan arus. (*)
Editor: Muhammad Furqon