BPJS Ketenagakerjaan dan Jurnalis Bersinergi Edukasi Perlindungan Jamsostek

img
Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Bambang Utama dan Kepla BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung Sulistijo Nisita Wirjawan.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Masih banyak pekerja yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), terutama pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Penyebabnya, karena para pekerja informal banyak yang beranggapan mereka bukan pekerja kantoran. Dan sebaliknya, hanya pekerja di perusahaan saja yang bisa mendaftar dan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dikatakan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Bambang Utama, saat ngobrol santai dengan jurnalis di Bandarlampung, Kamis ( 7/9/2023).

Disinilah peran teman-teman media dibutuhkan dalam menyebarluaskan informasi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ke masyarakat lewat pemberitaan. Sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan media harus terus terjalin,” kata Bambang.

"Kita tidak boleh takut dengan media, justru media pantner dalam mensosialisasikan program program BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan menambahkan, pekerja sektor BPU bisa memjadi peserta dengan iuran mulai dari Rp 16.800. Khusus peserta yang membayar senilai ini akan mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) saja. Sedangkan bila ingin mendapatkan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) peserta membayar iuran sebesar Rp 36.800.

Peserta BPU juga mendapatkan hak klaim maupun perlindungan yang sama seperti peserta lain.

“Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) hingga beasiswa bagi ahli waris. Jaminan ini mengcover saat terjadi kecelakaan kerja hingga kematian. Termasuk jaminan beasiswa bagi ahli waris dengan besaran hingga Rp174 juta untuk dua anak,” ujar Sulis.

Menurutmya, sasaran BPU khusus di Lampung tidak hanya para pedagang, tapi juga nelayan, pertanian, kehutanan dan perkebunan. 

Saat ini ada 10 ribu yang terdaftar dari kalangan nelayan, petani dan perkebunan melalui peserta Kartu Petani Berjaya (KPB) program Gubernur Lampung.

Ini menjadi kewajiban pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada petani, nalayan, dan pekerja perkebunan dan kehutanan. Dari 600 ribu penerima KPB sudah 10 ribu yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh pemda. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos