MOMENTUM, Pringsewu--Tiga kawanan pelaku pencurian dengan modus menguntil diamankan aparat Polres Pringsewu saat berusaha kabur usai aksinya kepergok pemilik toko di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Ketiganya warga Bandarlampung, dua wanita berinisial EA (44) dan NS (38) serta seorang pria Roh (30), ketahuan menguntil baju di toko pakaian milik korban Sahrul (39) di Pekon Pandansurat, Sukoharjo pada Jumat (8-9-2023) sekitar pukul 14.00 Wib.
Dalam pencurian itu, ketiga pelaku mencuri 4 potong pakaian seharga Rp600 ribu.
Pada penangkapan itu, dua pelaku diamankan di jalan Raya Gadingrejo saat berupaya kabur. Sedang satu pelaku diamanakan di TKP pencurian karena ditinggalkan dua rekanya yang kabur.
Sebelum ditangkap Polisi dua pelaku yang kabur dengan menggunakan mobil itu sempat dikejar masa. Kendaraan juga mengalami kerusakan dibeberapa bagian akibat terkena lemparan warga yang berupaya menghentikanya.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui ketiga pelaku itu ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Tak hanya di Pringsewu, mereka juga melakukan di wilayah Bandar Lampung dan juga di daerah pasar Gisting Tanggamus.
“Sebelum beraksi di wilayah Sukoharjo, mereka mengaku baru saja melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus dan tidak menutup kemungkinan di beberapa wilayah lain,”ungkap Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, Minggu (10-9-2023).
Kasat menjelaskan, para pelaku ini memang sudah merencakana secara matang aksi yang akan mereka lakukan. Bahkan untuk mempermudah aksi, mereka sampai merental mobil.
Dalam aksi pencurian, para pelaku menyasar toko yang sedang ramai, dengan modus memesan sejumlah pakaian yang ukuranya tidak terpajang di toko. Disaat karyawan toko lengah karena sedang mencari pesanan mereka, lalu para pelaku mengambil sejumlah pakaian dan membawanya kedalam mobil yang mereka bawa.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti 22 potong pakaian berbagai jenis, tiga potong jilbab, sebuah tas dan satu unit mobil.
“Barang bukti pakaian ini merupakan hasil mencuri di sejumlah tempat,”terangnya.
Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakil Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menambahkan bahwa salah satu pelaku pencurian, NS, juga pernah ditangkap polisi dalam kasus serupa di wilayah Bandar Lampung. Ia juga mengungkapkan motiv para pelaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan membayar hutang.
“Barang hasil mencuri ini rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar angsuran hutang,”tuturnya.
Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dirutan Polres pringsewu. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian. “Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"imbuhnya.(**)
Editor: Agus Setyawan