MOMENTUM, Menggala--Kejaksaan Negeri KabupatenTulangbawang menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021.
Tiga tersangka itu: mantan Kakam Gedungmeneng berinisia I, Sekretaris Kampung Gedungmeneng berinisal (A) yang berstatus aparatur sipil negara dan K mantan bendahara kampung setempat.
Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Habib mengatakan, penetapan tiga tersangka itu berdasarkan hasil penyidukan dan pengumpulan dua alat bukti.
"Dari hasil penyidikan, ada kerugian sebesar Rp660 juta dalam proses pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 yang dilakukan tiga tersangka," kata Habib.
Perhitungan kerugian negara itu diperoleh berdasarkan perhitungan ahli fisik dan tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Tulangbawang.
"Modus yang dilakukan ketiga tersangka ialah komprandi yaitu, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan," ungkapnya.
Pelaksanaan kegiatan dana desa yang tidak sesuai perencanaan itu, antara lain: pengerjaan kegiatan fisik berupa pembanguan jalan rabat beton, gorong-gorong dan pengadaan alat-alat komputer, kegiatan sanitasi posko jaga kesehatan dan PKK.
Penyidik kejaksaan masih melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana desa itu guna memastikan ada tidaknya keterlibatan tersangka lain. (**)
Editor: Munizar