Buron Sejak 2017, Terpidana Penggelapan Lahan Keluarga Ditangkap Kejaksaan

img
Terpidana penggelapan dalam keluarga, Sugan Sukiandjojo (baju merah). Foto : Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Sugan Sukiandjojo, terpidana penggelapan lahan milik keluarga senilai Rp2 miliar ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. 

"Sugan ditangkap tim gabungan Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung," kata Kepala Seksi Intelijen (Kas Intel) Kejari Bandarlampung, Rio Irwan P Halim saat jumpa pers di Bandarlampung, Rabu (21-9-2023). 

Sugan menjadi buronan kejaksaan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak akhir 2017. Sugan divonis enam bulan penjara melalui putusan Mahkamah Agung RI 23 September 2015. 

Rio mengatakan, Sugan ditangkap pada Selasa (19-9-2023). "Terpidana berhasil diamankan di kediamannya di Serpong Park Blok E3, Serpong Utara, Tanggerang Selatan, pada Selasa sekitar pukul 16.00 WIB," jelas dia. 

Setelah ditangkap, Rio menjelaskan, tim tabur langsung membawa terpidana ke Lampung guna menjalani proses eksekusi masa tahanannya.

Rio mengatakan, Sugan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggelapkan lahan milik keluarga. Seperti diatur dalam Pasal 376 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Putusan pertama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dia bebas, kemudian di tingkat kasasi atau Mahkamah Agung memvonis enam bulan penjara," imbuhnya. 

Menurut Rio, terpidana saat hendak dieksekusi untuk menjalani putusan Mahkamah Agung pada 2015 tidak memenuhi panggilan, sehingga masuk dalam DPO atau menjadi buronan. 

"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO,"ungkapnya.

Rio juga mengimbau kepada buronan lainnya, agar segera menyerahkan diri.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," imbuhnya. (*).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos