Empat Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan di Pringsewu Serahkan Diri

img
Seorang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat menyerahkan diri.

MOMENTUM, Pringsewu--Empat tahun menjadi buronan, seorang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia menyerahkan diri.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, Senin (25-9-2023), mengungkapkan, tersangka AS (39) dijemput di rumahnya Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara pada Jumat (22-9) sore. 

Tindakan ini terjadi setelah pihak keluarga dengan kooperatif menyampaikan keinginan tersangka untuk mengikuti proses hukum.

"Iya, benar salah satu pelaku penganiayaan yang telah masuk dalam daftar pencarian sejak 2019 akhirnya menyerahkan diri dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Pringsewu," jelas Iptu Al Haqqi.

Kasat menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang melibatkan tersangka AS terjadi pada 18 Agustus 2019 lalu. Dalam kejadian tersebut, tersangka AS dan tersangka MA bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban. 

Akibatnya, korban terkena tusukan pisau dibagian dada, perut dan punggung, korban bernama Yadie (45) warga Kelurahan Pringsewu Utara itu akhirnya meninggal.

Tersangka MA telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi dan saat ini sedang ditahan di sel tahanan Polres Pringsewu.

Penganiayaan tersebut dipicu oleh perasaan kesal terhadap korban, yang sering membuat masalah bagi kedua tersangka. Setelah melakukan tindakan penganiayaan, kedua tersangka melarikan diri ke Provinsi Jambi. 

Di tempat pelarian mereka, tersangka AS mengaku hidup sendirian dan mencari nafkah dengan menjual es cendol.

Perasaan tidak tenang dan rasa bersalah yang menghantuinya membuat tersangka AS hidup dalam ketidaknyamanan dan akhirnya memiliki keinginan untuk mengikuti proses hukum atas perbuatannya.

"Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek untuk proses hukum yang berlaku," ungkapnya.

Kasat juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

"Tersangka diancam hukuman hingga 15 tahun penjara,"imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos