Program Redistribusi Lahan sebagai Inisiatif Strategis Pengamanan dan Optimalisasi Aset PTPN XIV

img

MOMENTUM, Wajo--Anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Persero yaitu PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo berkolaborasi dalam program pengelolaan aset lahan 12.000 Ha milik PTPN XIV. Melalui program usulan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu redistribusi pemanfaatan lahan, dimana aset tanah tetap menjadi kepemilikan PTPN XIV namun kepada Pemkab Wajo dalam hal ini mewakili masyarakat akan diberikan hak pakai yang berbatas waktu.

Program tersebut bertujuan untuk pemulihan aset tanah dan implementasi optimalisasi untuk memberikan nilai tambah bagi PTPN XIV juga masyarakat. Dalam memastikan efisiensi pengelolaan aset tersebut peran utama dari Pemkab Wajo sebagai Pemerintah untuk selalu melakukan monitoring dan evaluasi yang didukung PTPN XIV sebagai pemilik aset dapat mengawasi segala bentuk kegiatan/usaha dan terutama subjek yang memanfaatkan aset yang dimaksud.

“PTPN XIV sebagai penyedia lahan memiliki peran dan tanggung jawab dalam melakukan sharing knowledge, terutama dibidang pengelolaan budidaya kelapa sawit. Sementara itu, Pemkab Wajo sebagai koordinator/penanggung jawab kegiatan memastikan bahwa masyarakat yang menerima manfaat merupakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan” ucap Hamsa selaku Project Manager Legalisasi Lahan.

Dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan aset lahan tersebut, PTPN XIV terus melakukan hal utama berupa identifikasi dan inventarisasi okupasi pada lahan yang dimaksud. Selain itu, PTPN XIV tetap mengedepankan mediasi namun tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaring stakeholders terkait untuk berperan aktif dalam mengimplementasi program redistribusi pemanfaatan tanah.

Kedepannya, program ini tentu akan memiliki dampak terhadap perusahaan maupun masyarakat secara luas, baik itu dari segi ekonomi dan segi sosial.

“Saat ini belum ada dampak nyata yang terlihat karena program ini masih dalam tahap penyusunan studi kelayakan oleh Universitas Hasanuddin. Namun, dengan adanya program yang dimaksud diharap dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat, kepastian hukum bagi PTPN XIV dan aset tetap aman” imbuh Hamsa.

Untuk menghadapi tantangan yang mungkin muncul selama proses pengelolaan aset, PTPN XIV berharap adanya pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara untuk membantu dalam melakukan sosialisasi atas kedudukan aset tanah, dan diharapkan juga bagi Pemkab Wajo dapat menerbitkan kebijakan yang mengakomodir kepentingan berbagai pihak dalam hal ini masyarakat dan PTPN XIV. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos