AKP Andri Gustami Didakwa Loloskan 150 Kg Sabu dengan Upah Rp1,2 Miliar

img
Terdakwa Andri Gustami menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menerima upah Rp1,2 miliar untuk meloloskan 150 kilogram (kg) narkoba jenis sabu melewati Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini, dalam sidang perdana kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 23 Oktober 2023.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, disebutkan Andri telah meloloskan pengiriman narkoba milik jaringan Fredi Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, sebanyak delapan kali.

Pada pengiriman tersebut, Andri Gustami meminta upah atau jatah perkilo gram sabu senilai Rp15 juta. 

"Andri Gustami mencoba menghubungi M Rivaldo Milianri Gozali dan seseorang berinisial BNB (Fredy Pratama) dengan maksud untuk meminta “jatah” sebesar Rp15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," kata Eka Aftarini.

Kemudian, atas permintaan tersebut seseorang dengan insial BNB menawar dan menegosiasikan upah atau “jatah” yang diminta oleh terdakwa Andri Gustami.

"Sehingga disepakati sebesar Rp8 juta per kilogram untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," ungkap Jaksa. 

Setelah itu, Andri Gustami dihubungi oleh BNB untuk koordinasi dengan M Rivaldo Milianri untuk komunikasi mengamankan pengiriman narkoba. 

"Terdakwa telah sebanyak delapan kali membantu melakukan pengawalan narkotika milik sindikat peredaran gelap Narkotika Fredy Pratama," imbuhnya. 

Pengiriman narkoba tersebut dilakukannya dengan modus menjemput barang haram itu ke sejumlah hotel di Lampung Selatan dengan mobil pribadinya. 

"Bahwa atas perannya tersebut terdakwa Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp1.220.000.000 (Rp1,22 miliar). diluar uang sebesar Rp120.000.000 (Rp120 juta) yang diminta dan diterima dari peredaran gelap narkoba, Fredy Pratama," imbuhnya. 

Berikut rincian tanggal pengiriman Narkoba yang berhasil diloloskan Andri Gustami:

1. 4 Mei 2023, sabu seberat 12 Kilogram. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

2. 8 Mei 2023, sabu seberat 20 Kilogram. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda. 

3. 11 Mei 2023, sabu seberat 16 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

4. 18 Mei 2023, sabu seberat 20 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.

5. 20 Mei 2023, sabu seberat 20 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.

6. 25 Mei 2023, sabu seberat 25 Kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.

7. 19 Juni 2023, sabu seberat 19 Kg. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.

8. 20 Juni 2023, narkotika sabu seberat 18 Kg. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos