MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pria asal Kecamatan Sukoharjo babak belur diamuk massa lantaran kepergok akan mencuri beras di penggilingan padi.
Peritiwa itu terjadi di Pekon/Desa Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu pada Rabu malam (1-11-2023) sekitar pukul 20.00 Wib.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan membenarkan peristiwa tersebut, namun pelakunya tertangkap massa saat beraksi di pabrik pengolahan padi 'Berkah Tani' di Pekon Sukoharjo II.
Pelakunya berinisial SO (47) warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Kronologis kejadiannya, berawal saat salah satu saksi yang juga anak korban, Anggi Ihfan (20) melintas di area penggilingan padi milik orang tuanya dan sempat melihat seorang lelaki berjalan kaki menuju arah pabrik tersebut.
Merasa curiga gerak-gerik pelaku, kemudian saksi menemui sejumlah warga sekitar untuk ikut mengecek ke pabrik penggilingan padi milik orang tuanya itu.
Saat mengecek tersebut, saksi dan sejumlah warga melihat beberapa atap genting pabrik padi sudah terbuka. Lalu mencoba membuka pintu pabrik untuk melihat situasi didalamnya.
Ternyata di dalam pabrik penggilingan padi itu terlihat tumpukan gabah sudah acak-acakan. Lalu para saksi berusaha mencari terduga pencuri dalam pabrik.
"Para saksi menemukan seorang lelaki tak dikenal bersembunyi di atas tumpukan karung berisi gabah. Mereka langsung berupaya menangkapnya," terang Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis (2-11).
Pelaku berupaya kabur, namun para saksi bersama warga lain yang ikut berdatangan langsung mengepung, akhirnya pelaku ditangkap. Massa yang kesal dengan perbuatan pelaku berupaya menghakimi pelaku hingga babak belur.
"Beruntung polisi yang mendengar informasi tersebut dan segera datang untuk mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Sukoharjo," jelas dia.
Kapolsek menambahkan, selain terduga pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Diantaranya sebuah gergaji besi, sepotong kayu reng bekas dan dua karung berisi padi dengan berat 100 kilogram.
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku datang ke pabrik pengolahan padi itu dengan tujuan mencuri beras. Karena di dalam hanya terdapat padi kering maka pelaku berupaya mencuri beberapa karung padi.
Pelaku juga mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan membayar hutang. "Hasil mencuri rencananya hendak dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar hutang," jelas Kapolsek.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. "Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara," imbuh Iptu Poltak Pakpahan.(**)
Editor: Agus Setyawan