Dishub Metro Kampanye Aturan Larangan Pungli Retribusi Parkir

img
Petugas Dihub Kota Metro memberikan pejelasan kepada juru parkir terkait aturan larangan pungli dalam penarikan retribusi parkir

MOMENTUM, Metro--Dinas Perhubungan Kota Metro melalui Unit Pelaksana Teknis Perparkiran gencar menyosialisasikan aturan larangan pungli (pungutan liar) kepada para juru parkir. 

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Metro Badri Khotib mengatakan, sosialisasi itu menindaklanjuti intruksi Tim Saber Pungli bebrapa waktu lalu.

"Sesuai dengan arahan pimpinan, kita diminta untuk menyosialisasikan ke bawah hasil daripada sosialisasi saber pungli tersebut. Jadi jangan sampai ada pungli, karena kita ada tanggung jawab dalam hal retribusi dan pengambilan retribusi tersebut," kata Badri, Rabu (15-11-2023). 

Dia menerangkan, yang dimaksud pungli adalah menarik retribusi parkir melebih tarif resmi yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

"Kalau jukir (juru parkir) menarik dua ribu rupiah, kemudian memberikan uang kembalian, ya terima. Namun, kalau konsumenya bilang itu rezeki bapak, ya monggo. Tapi kalau kita maksa, itu namanya pemerasan dan pungli," terangnya.

"Jadi tanggung jawab seorang jukir itu bukan hanya sebatas menarik retribusi saja. Harus memberikan pelayanan yang baik dan mengedepankan etika dalam menarik retribusi parkir," imbuhnya.

Dia menjelaskan, selain soal saber pungli, pihaknya juga menyosialisasikan terkait soal surat perintah (SPT) tugas juru parkir. 

"Sesuai dengan peraturan daerah nomor 04 dan 05, setiap tahunya SPT juru parkir harus diperbarui. Nanti di akhir bulan Desember, awal bulan Januari kita semua merubah SPT yang terbaru. Tentu dengan aturan tarif terbaru," jelasnya.

Sosialisasi tersebut telah berlangsung selama satu pekan. "Selam seminggu ini, sudah hampir 20 persen dari 153 titik parkir yang kita sisir dalam kegiatan sosialisasi ini," ungkapnya.(**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos